Pick by: Unsplash.com I.                    PENDAHULUAN Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semu...

Nasikh Wa Mansukh



Pick by: Unsplash.com

I.                   PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua, sehingga kita dapat belajar Ulumul Qur’an. Kemudian shalawat serta salam kita curahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke jalan yang lurus.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur kepada nabi menurut keajaiban dan peristiwa. Pengangsuran ini sesuai dengan perkembangan adat kebiasaan dan tradisi masyarakat. Yaitu mengambil langkah perlahan-lahan satu demi satu sesuai dengan pendirian bahwa “perlahan-lahan yang teratur lebih baik dari pada cepat-cepat yang kacau balau”. Memperhatikan marhalah-marhalah yang beriringan tentang turunnya ayat-ayat makiyah dan madinah, nyatalah bahwa kita memerlukan suatu ilmu yang menyoroti lankah-langkah itu dan menolong kita dalam meneliti satu persatuannya dengan sehalus mungkin, yaitu “ilmu nasikh wa mansukh” yang dapat dipandang sebagai suatu cara pengangsuran di dalam turunnya wahyu.
Pengetahuan ini memudahkan kita menentukan mana yang dahulu dan mana yang kemudian dari peristiwa-peristiwa yang telah diterangkan Al-Qur’an dan memperlihatkan kepada kita, bahkan menerangkan kepada kita bahwasanya Al-Qur’an adalah datang dari Allah. Karena Allah-lah yang menghapus mana yang dikehendaki dan menetapkan mana yang dikehendaki tanpa seorangpun yang ikut campur.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apakah yang dimaksud dengan Nasikh dan Mansukh?
B.     Bagaimanakah Klasifikasi Nasikh dan Mansukh?
C.     Bagaimanakah Perbedaan antara Nasikh dan Takhshish?
D.    Bagaimanakah Perbedaan Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Nasikh dan Mansukh
Menurut bahasa naskh memiliki dua arti yaitu: hilangkan dan hapuskan ( izalah atau naskha-yansakhu-naskhan). Misalnya, nasakhatis syamsudzilla yang artinya: matahari menghilangkan bayang-bayang, dan wanasakhatir riihu atsara masyyi yang berarti: angin menghapus jejak perjalanan. Kata naskh juga digunakan untuk makna memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain. Misal: naskhatu al-kitab, yang artinya: saya memindahkan (menyalin) apa yang ada dalam buku.[1]
Sedangkan menurut istilah yaitu mengatakan hukum syara’ dengan perintah atau kitab Allah yang datang kemudian dari padanya.
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau yang dihapuskan sebelumnya.

B.     Klasifikasi Nasikh dan Mansukh
Macam-macam Nasakh dan jenis-jenisnya
Nasakh itu banyak jenis dan macamnya yang terjadi dalam Al-Qur’an.
Adapun jenis-jenis Nasakh itu ada 4, yaitu:
a)   Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (Naskhul Qur’aani bil Qur’aani).
Jenis Nasakh pertama ini telah disepakati oleh seluruh orang yang menyetujui nasakh mengenai kebolehannya terjadinya nasakh.
b)   Nasakh Al-Qur’an dengan Sunah (Naskhul Qur’aani bis Sunnati).
Nasakh Al-Qur’an dengan as Sunnah meliputi:
1.      Nasakh Al-qur’an dengan hadits ahad
Jumhur ulama berpendapat tidak boleh, sebab Al-Qur’n mutawatir sedangkan hadits ahad dzanni (dugaan).
2.      Nasakh Al-Qur’an dengan hadits mutawatir
Nasakh yang demikian ini oleh Jumhur ulama diperbolehkan, karena kedua-duanya itu wahyu Allah SWT. Hal ini sesuai dengan keterangan ayat sebagai berikut:
وما ينطق عن الهوى ان هو الا وحي يوحى (النجم:)
Artinya:
“Dan tiadalah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepada-Nya)”. (Q.S. An-Najm:3-4)
c)   Nasakh sunah dengan Al-Qur’an ( Naskhus Sunnah bil Qur’aani)
Nasakh ini menghapuskan hukum yang ditetapkan berdasarkan sunah diganti dengan hukum yang didasarkan dengan Al-Qur’an. Nasakh jenis ini diperbolehkan oleh jumhur ulama. Contohnya seperti berpuasa wajib pada hari Asy Syura yang ditetapkan berdasarkan Sunah juga dinasakh firman Allah:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Artinya:
“maka barangsiapa menyaksikan bulan Ramadhan hendaklah ia
berpuasa”. (Al-Baqarah:185)
Maksudnya, semula berpuasa hari Asyura itu wajib, tetapi setelah turu ayat
yang mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, maka puasa hari Asyuura
itu tidak wajib lagi, sehingga ada oorang yang berpuasa dan ada yang tidak.
d)  Nasikh sunah dengan sunah (Naskhus Sunah bis Sunnah)
Nasakh seperti ini ada empat kategori, yaitu:
1.      Nasakh mutawatiir dengan mutawatir
2.      Nasakh ahad dengan ahad
3.      Nasakh ahad dengan mutawatir
4.      Nasakh mutawatir dengan ahad[2]

C.     Perbedaan antara Nasikh dan Takhshish
Ada beberapa perbedaan antara nasikh dan takhshish, diantaranya sebagai berikut:
1.      Takhshish ialah membatasi jumlah afradul amm, sedangkan nasikh adalah membatalkan hukum yang telah ada dan diganti dengan hukum yang baru.
2.      Takhshish bisa dengan kata-kata Al-Qur’an dan hadits dengan dalil-dalil syara’ yang lain seperti ijma’ dan qiyas juga dengan dalil akal, sedangkan nasikh hanya dengan kata-kata saja.
3.      Takhshish hanya masuk kepada dalil amm, sedangkan nasikh bisa masuk kepada dalil amm maupun khas.
4.      Takhshish hanya masuk kepada hukum saja, sedangkan nasikh dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[3]

D.    Perbedaan Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh
Perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang eksistensi nasakh dalam Al-Qur’an:
1.      Menerima nasakh dalam Al-Qur’an. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas. Untuk memperkuat pendapatnya para ulama’ mengemukakan naqliah dan aqliah. Di antara argumentasi naqliah yang mereka kemukakan adalah firman-firman Allah sebagai berikut:
ما ننسخ من اية او ننسها نات بخير منها او مثلها الم تعلم ان الله على كل شيء قدير
Artinya:
untuk ayat apa saja kami tunda, atau kami sebabkan (rasul) melupakannya, maka akan kami datangkan yang lebih baik atau yang semisal dengannya.” (QS. Al-Baqarah[2]:106).
يمحوا الله ما يشاء ويثبت وعنده ام الكتاب
Artinya:
“Tuhan akan menghapus atau menetapkan apa apa yang dikehendakiNya; dan disisiNya terdapat “ induk” Al-kitabin.” (QS. Ar-Ra’ad[13]: 39).
واذا بدلنا اية مكان اية والله اعلم بما ينزل قالوا انما انت مفتر بل اكثرهم لايعلمون

Artinya:
“Dan ketika Kami pertukarkan ayat satu dengan ayat lainnya dan Tuhan maha mengetahui apa-apa yang diturunkanNya mereka berkata, Kamu (Muhammad) hanya seorang yang mengada-ada; demikian, tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui.”(QS. An-Nahl[16]:101).
     Mayoritas ulama memandang, dengan berpijak pada keseluruhan ayat di atas, bahwa “revisi” Al-Qur’an telah terjadi. Gagasan lain yang mendasari mayoritas ulama akan teori naskh adalah penerapan perintah-perintah tertentu pada kaum muslimin di dalam Al-Qur’an hanya bersifat sementara, dan bahwa tatkala keadaan telah berubah perintah dihapus dengan perintah baru lainnya. Namun , karena perintah-perintah itu kalam Allah, ia harus dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an.
2.      Menolak keberadaan nasakh dalam Al-Qur’an. Diantara ulama yang masuk dalam kelompok ini adalah Abu Muslim Al-Ashfahani. Khudori Beik menjelaskan bahwa Imam Ar-Rozi juga sependapat dengan Al-Ashfahani. Terhadap argumentasi mayoritas ulama yang didukung oleh Surat An-Nahl [16]:101, Al-Ashfahani membantahnya dengan ayat 42 Surat Al-Fussilat [41].
لا ياءتيه البا طل من بين يديه ولامن خلفه تنزيل من حكيم حميد
Artinya:
“Tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakngnya, (karena) ia diturunkan dari Tuhan Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fussilat:42)
Lebih jauh, Quraish shihab menyimpulkan, ayat hukum yang tidak kondusif (berlaku) pada suatu waktu, pada waktu yang berlainan akan tetap berlaku bagi orang-orang yang memiliki kesesuaian kondisi dengan apa yang ditunjuk oleh ayat yang bersangkutan. Ini mengandung arti bahwa Islam ditetapkan secara hierarkis, sebagaimana Al-Qur’an diturunkan secara bertahap.[4]

IV.             KESIMPULAN
Menurut bahasa naskh memiliki dua arti yaitu: hilangkan dan hapuskan (izalah atau naskha-yansakhu-naskhan). Sedangkan menurut istilah yaitu mengatakan hukum syara’ dengan perintah atau kitab Allah yang datang kemudian dari padanya. Mansukh adalah hukum yang diangkat atau yang dihapuskan sebelumnya.
Adapun jenis-jenis Nasakh itu ada 4, yaitu: Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (Naskhul Qur’aani bil Qur’aani), Nasakh Al-Qur’an dengan Sunah (Naskhul Qur’aani bis Sunnati), Nasakh sunah dengan Al-Qur’an ( Naskhus Sunnah bil Qur’aani), dan Nasikh sunah dengan sunah (Naskhus Sunah bis Sunnah).
Ada beberapa perbedaan antara nasikh dan takhshish, diantaranya sebagai berikut:
5.      Takhshish ialah membatasi jumlah afradul amm, sedangkan nasikh adalah membatalkan hukum yang telah ada dan diganti dengan hukum yang baru.
6.      Takhshish bisa dengan kata-kata Al-Qur’an dan hadits dengan dalil-dalil syara’ yang lain seperti ijma’ dan qiyas juga dengan dalil akal, sedangkan nasikh hanya dengan kata-kata saja.
7.      Takhshish hanya masuk kepada dalil amm, sedangkan nasikh bisa masuk kepada dalil amm maupun khas.
8.      Takhshish hanya masuk kepada hukum saja, sedangkan nasikh dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[5]
Perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang eksistensi nasakh dalam Al-Qur’an: menerima nasakh dalam Al-Qur’an. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas, menolak keberadaan nasakh dalam Al-Qur’an.

V.                PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan  mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Kami sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari harapan, tentunyabmasih banyak kekurangan dan kelemahannya. Meskipun demikian, inilah karya maksimal yang dapat kami lakukan hingga saat ini. Karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bersedia memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya juga bagi para pembaca yang budiman.




[1] Manna’ Khalil al-khattan, Study Ilmu-ilmu Qur’an, (Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007), hlm. 326
[2] Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2000), hlm. 141 -143
[3] Ahmad Syadali dan Ahmad Rofii, Ulumul Al-Qur’an I, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 162
[4] Teungku Muhammad Hasbi As siddiqi, Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002), hlm. 29-30
[5] Ahmad Syadali dan Ahmad Rofii, Ulumul Al-Qur’an I, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 162

0 Comments: