I.
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya kepada
kita semua, sehingga kita dapat belajar Ulumul Qur’an. Kemudian shalawat serta
salam kita curahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke
jalan yang lurus.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur kepada nabi menurut
keajaiban dan peristiwa. Pengangsuran ini sesuai dengan perkembangan adat
kebiasaan dan tradisi masyarakat. Yaitu mengambil langkah perlahan-lahan satu
demi satu sesuai dengan pendirian bahwa “perlahan-lahan yang teratur lebih baik
dari pada cepat-cepat yang kacau balau”. Memperhatikan marhalah-marhalah yang
beriringan tentang turunnya ayat-ayat makiyah dan madinah, nyatalah
bahwa kita memerlukan suatu ilmu yang menyoroti lankah-langkah itu dan menolong
kita dalam meneliti satu persatuannya dengan sehalus mungkin, yaitu “ilmu
nasikh wa mansukh” yang dapat dipandang sebagai suatu cara pengangsuran di
dalam turunnya wahyu.
Pengetahuan ini memudahkan kita menentukan mana yang dahulu dan
mana yang kemudian dari peristiwa-peristiwa yang telah diterangkan Al-Qur’an
dan memperlihatkan kepada kita, bahkan menerangkan kepada kita bahwasanya
Al-Qur’an adalah datang dari Allah. Karena Allah-lah yang menghapus mana yang
dikehendaki dan menetapkan mana yang dikehendaki tanpa seorangpun yang ikut
campur.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apakah yang dimaksud
dengan Nasikh dan Mansukh?
B.
Bagaimanakah Klasifikasi
Nasikh dan Mansukh?
C.
Bagaimanakah Perbedaan
antara Nasikh dan Takhshish?
D.
Bagaimanakah Perbedaan
Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Nasikh dan Mansukh
Menurut bahasa naskh
memiliki dua arti yaitu: hilangkan
dan hapuskan ( izalah atau naskha-yansakhu-naskhan).
Misalnya, nasakhatis syamsudzilla
yang artinya: matahari menghilangkan bayang-bayang, dan wanasakhatir riihu atsara masyyi yang berarti: angin menghapus
jejak perjalanan. Kata naskh juga
digunakan untuk makna memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.
Misal: naskhatu al-kitab, yang
artinya: saya memindahkan (menyalin) apa yang ada dalam buku.[1]
Sedangkan menurut istilah yaitu mengatakan hukum syara’ dengan
perintah atau kitab Allah yang datang kemudian dari padanya.
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau yang dihapuskan sebelumnya.
B.
Klasifikasi
Nasikh dan Mansukh
Macam-macam
Nasakh dan jenis-jenisnya
Nasakh itu banyak jenis dan macamnya
yang terjadi dalam Al-Qur’an.
Adapun jenis-jenis Nasakh itu ada 4,
yaitu:
a)
Nasakh
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (Naskhul Qur’aani bil Qur’aani).
Jenis
Nasakh pertama ini telah disepakati oleh seluruh orang yang menyetujui nasakh
mengenai kebolehannya terjadinya nasakh.
b)
Nasakh
Al-Qur’an dengan Sunah (Naskhul Qur’aani bis Sunnati).
Nasakh Al-Qur’an dengan as Sunnah meliputi:
1.
Nasakh
Al-qur’an dengan hadits ahad
Jumhur
ulama berpendapat tidak boleh, sebab Al-Qur’n mutawatir sedangkan hadits ahad
dzanni (dugaan).
2.
Nasakh
Al-Qur’an dengan hadits mutawatir
Nasakh
yang demikian ini oleh Jumhur ulama diperbolehkan, karena kedua-duanya itu
wahyu Allah SWT. Hal ini sesuai dengan keterangan ayat sebagai berikut:
وما ينطق عن الهوى ان هو الا وحي يوحى (النجم:)
Artinya:
“Dan tiadalah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepada-Nya)”. (Q.S.
An-Najm:3-4)
c)
Nasakh sunah
dengan Al-Qur’an ( Naskhus Sunnah bil Qur’aani)
Nasakh
ini menghapuskan hukum yang ditetapkan berdasarkan sunah diganti dengan hukum
yang didasarkan dengan Al-Qur’an. Nasakh jenis ini diperbolehkan oleh jumhur
ulama. Contohnya seperti berpuasa wajib pada hari Asy Syura yang ditetapkan
berdasarkan Sunah juga dinasakh firman Allah:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Artinya:
“maka barangsiapa menyaksikan bulan Ramadhan hendaklah ia
berpuasa”.
(Al-Baqarah:185)
Maksudnya, semula berpuasa hari Asyura itu wajib, tetapi setelah
turu ayat
yang mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, maka puasa hari Asyuura
itu tidak wajib lagi, sehingga ada oorang yang berpuasa dan ada
yang tidak.
d)
Nasikh sunah
dengan sunah (Naskhus Sunah bis Sunnah)
Nasakh
seperti ini ada empat kategori, yaitu:
1.
Nasakh mutawatiir
dengan mutawatir
2.
Nasakh ahad
dengan ahad
3.
Nasakh ahad
dengan mutawatir
4.
Nasakh
mutawatir dengan ahad[2]
C.
Perbedaan
antara Nasikh dan Takhshish
Ada
beberapa perbedaan antara nasikh dan takhshish, diantaranya sebagai berikut:
1.
Takhshish ialah membatasi
jumlah afradul amm, sedangkan nasikh adalah membatalkan hukum yang
telah ada dan diganti dengan hukum yang baru.
2.
Takhshish bisa dengan
kata-kata Al-Qur’an dan hadits dengan dalil-dalil syara’ yang lain seperti ijma’
dan qiyas juga dengan dalil akal, sedangkan
nasikh hanya dengan kata-kata saja.
3.
Takhshish hanya masuk
kepada dalil amm, sedangkan nasikh bisa masuk kepada dalil amm maupun khas.
4.
Takhshish hanya masuk
kepada hukum saja, sedangkan nasikh
dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[3]
D.
Perbedaan
Pendapat tentang Ayat-ayat Mansukh
Perbedaan
pendapat di kalangan ulama’ tentang eksistensi nasakh dalam Al-Qur’an:
1.
Menerima nasakh
dalam Al-Qur’an. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas. Untuk memperkuat
pendapatnya para ulama’ mengemukakan naqliah dan aqliah. Di antara argumentasi
naqliah yang mereka kemukakan adalah firman-firman Allah sebagai berikut:
ما ننسخ من اية او ننسها نات بخير منها او مثلها الم تعلم ان الله على
كل شيء قدير
Artinya:
“untuk
ayat apa saja kami tunda, atau kami sebabkan (rasul) melupakannya, maka akan
kami datangkan yang lebih baik atau yang semisal dengannya.” (QS.
Al-Baqarah[2]:106).
يمحوا الله ما يشاء ويثبت وعنده ام الكتاب
Artinya:
“Tuhan
akan menghapus atau menetapkan apa apa yang dikehendakiNya; dan disisiNya
terdapat “ induk” Al-kitabin.” (QS.
Ar-Ra’ad[13]: 39).
واذا بدلنا اية مكان اية والله اعلم بما ينزل قالوا انما انت مفتر بل
اكثرهم لايعلمون
Artinya:
“Dan
ketika Kami pertukarkan ayat satu dengan ayat lainnya dan Tuhan maha mengetahui
apa-apa yang diturunkanNya mereka berkata, Kamu (Muhammad) hanya seorang yang
mengada-ada; demikian, tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui.”(QS. An-Nahl[16]:101).
Mayoritas ulama memandang, dengan berpijak
pada keseluruhan ayat di atas, bahwa “revisi” Al-Qur’an telah terjadi. Gagasan
lain yang mendasari mayoritas ulama akan teori naskh adalah penerapan
perintah-perintah tertentu pada kaum muslimin di dalam Al-Qur’an hanya bersifat
sementara, dan bahwa tatkala keadaan telah berubah perintah dihapus dengan perintah
baru lainnya. Namun , karena perintah-perintah itu kalam Allah, ia harus dibaca
sebagai bagian dari Al-Qur’an.
2.
Menolak
keberadaan nasakh dalam Al-Qur’an. Diantara ulama yang masuk dalam kelompok ini
adalah Abu Muslim Al-Ashfahani. Khudori Beik menjelaskan bahwa Imam Ar-Rozi
juga sependapat dengan Al-Ashfahani. Terhadap argumentasi mayoritas ulama yang
didukung oleh Surat An-Nahl [16]:101, Al-Ashfahani membantahnya dengan ayat 42
Surat Al-Fussilat [41].
لا ياءتيه البا طل من بين يديه ولامن خلفه تنزيل من حكيم حميد
Artinya:
“Tidak
datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari
belakngnya, (karena) ia diturunkan dari Tuhan Maha Bijaksana lagi Maha
Terpuji.” (QS. Fussilat:42)
Lebih jauh, Quraish shihab menyimpulkan, ayat hukum yang tidak
kondusif (berlaku) pada suatu waktu, pada waktu yang berlainan akan tetap
berlaku bagi orang-orang yang memiliki kesesuaian kondisi dengan apa yang
ditunjuk oleh ayat yang bersangkutan. Ini mengandung arti bahwa Islam
ditetapkan secara hierarkis, sebagaimana Al-Qur’an diturunkan secara bertahap.[4]
IV.
KESIMPULAN
Menurut bahasa naskh
memiliki dua arti yaitu: hilangkan
dan hapuskan (izalah atau naskha-yansakhu-naskhan).
Sedangkan menurut istilah yaitu mengatakan hukum syara’ dengan perintah atau
kitab Allah yang datang kemudian dari padanya. Mansukh adalah hukum yang
diangkat atau yang dihapuskan sebelumnya.
Adapun jenis-jenis Nasakh itu ada 4, yaitu: Nasakh Al-Qur’an dengan
Al-Qur’an (Naskhul Qur’aani bil Qur’aani), Nasakh Al-Qur’an dengan Sunah
(Naskhul Qur’aani bis Sunnati), Nasakh sunah dengan Al-Qur’an ( Naskhus
Sunnah bil Qur’aani), dan Nasikh sunah dengan sunah (Naskhus Sunah bis Sunnah).
Ada
beberapa perbedaan antara nasikh dan takhshish, diantaranya sebagai berikut:
5.
Takhshish ialah
membatasi jumlah afradul amm,
sedangkan nasikh adalah membatalkan
hukum yang telah ada dan diganti dengan hukum yang baru.
6.
Takhshish bisa dengan
kata-kata Al-Qur’an dan hadits dengan dalil-dalil syara’ yang lain seperti ijma’
dan qiyas juga dengan dalil akal,
sedangkan nasikh hanya dengan
kata-kata saja.
7.
Takhshish hanya masuk
kepada dalil amm, sedangkan nasikh bisa masuk kepada dalil amm maupun khas.
8.
Takhshish hanya masuk
kepada hukum saja, sedangkan nasikh
dapat masuk kepada hukum dan membatalkan berita-berita dusta.[5]
Perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang eksistensi nasakh
dalam Al-Qur’an: menerima nasakh dalam Al-Qur’an. Pendapat ini dikemukakan oleh
mayoritas, menolak keberadaan nasakh dalam Al-Qur’an.
V.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Kami sadar bahwa makalah ini
masih sangat jauh dari harapan, tentunyabmasih banyak kekurangan dan
kelemahannya. Meskipun demikian, inilah karya maksimal yang dapat kami lakukan
hingga saat ini. Karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak
berharap para pembaca yang budiman bersedia memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis dan khususnya juga bagi para pembaca yang budiman.
[1]
Manna’ Khalil al-khattan, Study Ilmu-ilmu
Qur’an, (Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007), hlm. 326
[2]
Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2000), hlm. 141 -143
[3]
Ahmad Syadali dan Ahmad Rofii, Ulumul Al-Qur’an
I, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 162
[4]
Teungku Muhammad Hasbi As siddiqi, Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Semarang: Pustaka
Rizki Putra, 2002), hlm. 29-30
[5]
Ahmad Syadali dan Ahmad Rofii, Ulumul Al-Qur’an
I, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 162

0 Comments: